Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
- Client: Admin
- Project date: 03-11-2025
- Project Views: 4157 views
Categories
Recent News
- RELAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN P ...
- Hari Kesaktian Pancasila, Pemk ...
- Pemkab Lampung Timur Bahas Mas ...
- APIK Dorong Transformasi Kakao ...
- Pertama di Indonesia Lampung T ...
- Bupati Ela Siti Nuryamah Hadir ...
- Raperda Perubahan APBD 2026 Di ...
- HUT ke-81 PMI, Azwar Hadi Ajak ...
- Desa Nibung Dicanangkan sebaga ...
- PLN Gelar Bhakti PDKB di Lampu ...
- PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN UJI ...
- Melinting dari Akar Tradisi Me ...

