Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
- Client: Admin
- Project date: 03-11-2025
- Project Views: 2774 views
Categories
Recent News
- LOGO RESMI HUT KE 27 KABUPATEN ...
- Ground Breaking Jembatan Perin ...
- DPRD Lampung Timur Sampaikan R ...
- Keputusan Bupati Tentang Penet ...
- Musrenbang Provinsi Lampung 20 ...
- Menteri Kehutanan RI Raja Juli ...
- Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpi ...
- Sekda Lampung Timur Sidak Hari ...
- Bupati Lamtim Apresiasi Juara ...
- Idulfitri Penuh Makna di Lampu ...
