Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
- Client: Admin
- Project date: 03-11-2025
- Project Views: 2081 views
Categories
Recent News
- RELAS PANGGILAN SIDANG PENGADI ...
- Rakor PMI Lampung Timur, Wabup ...
- Lampung Timur Matangkan MUSREN ...
- Pemkab Lampung Timur Dorong Pe ...
- Video Pelajar Menyeberang Sung ...
- Serah Terima Jabatan dan pisah ...
- Wabup Lampung Timur Azwar Hadi ...
- RELAS PANGGILAN SIDANG PENGADI ...
- Musrenbang Kecamatan Hari Kedu ...
- Ketua PMI Lampung Timur Ikuti ...
