Urus Izin Usaha di Lampung Timur Tetap Mudah, UMKM Tak Perlu Panik Hadapi PP 28/2025

Lampung Timur (KOMDIGI LAMTIM) — Kabar baik bagi pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Lampung Timur. Pemerintah daerah memastikan pengurusan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap mudah dan tidak berbelit, meski kini berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Lampung Timur menegaskan bahwa pelayanan perizinan berjalan normal seperti biasa. Pelaku usaha diminta tidak panik dan tidak ragu untuk mengurus legalitas usahanya.

Kepastian ini disampaikan setelah DPMPTSP Lampung Timur melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasilnya, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah—yang mayoritas merupakan UMKM—proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tetap sederhana dan cepat.

Bahkan, banyak pelaku usaha bisa langsung memperoleh NIB hanya dengan mengisi data dan membuat pernyataan mandiri secara daring. Pemerintah daerah juga siap memberikan pendampingan apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis.

Memang diakui, pada masa peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 masih terdapat penyesuaian sistem OSS dan harmonisasi aturan turunan di beberapa sektor. Namun, hal tersebut dipastikan tidak menghambat pelayanan perizinan di Lampung Timur.

DPMPTSP Lampung Timur juga memberi perhatian khusus pada sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, serta usaha pengolahan hasil bumi. Pelaku usaha akan dibantu memahami klasifikasi risiko usaha dan jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan.

Selain itu, penerapan standar waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) serta mekanisme fiktif-positif menjadi jaminan kepastian bagi masyarakat. Artinya, apabila persyaratan sudah lengkap dan permohonan tidak diproses dalam batas waktu tertentu, izin dapat dianggap disetujui sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak seluruh pelaku usaha untuk aktif berkonsultasi ke DPMPTSP. Dengan perizinan yang mudah, diharapkan iklim usaha semakin kondusif, investasi terus tumbuh, dan lapangan kerja baru semakin terbuka bagi masyarakat Lampung Timur.

(**).