Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
- Client: Admin
- Project date: 03-11-2025
- Project Views: 2309 views
Categories
Recent News
- FGD Green Planning dan Green F ...
- Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpi ...
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Serti ...
- Safari Ramadhan Pemprov Lampun ...
- Pra Musrenbang Tematik Stuntin ...
- Tim II Safari Ramadhan Lamtim ...
- Safari Ramadan di Braja Seleba ...
- Ela Siti Nuryamah Lantik Pengu ...
- Pemkab Lampung Timur Gelar Saf ...
- Safari Ramadhan 2026, Tim III ...
