Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam hal perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan, pelaksanaan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah kabupaten di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik sektoral, serta tugas pembantuan lainnya.
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
b. pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
c. pelayanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten/kota, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, layanan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
d. penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, persandian, dan statistik sektoral lingkup Kabupaten Lampung Timur;
e. pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
f. pelaksanaan pengelolaan barang inventaris yang menjadi tanggung jawab dinas;
g. pelaksanaan administrasi dinas;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.