Cegah Gangguan Sosial, Pemkab Lampung Timur dan Forkopimda Sepakati Pembatasan Waktu Hiburan

Sukadana (Komdigi Lamtim) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan sebagai langkah bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Salah satu ketentuan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pembatasan kegiatan hiburan tertentu hingga pukul 17.00 WIB.

Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat serta menekan berbagai persoalan sosial, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, persoalan sosial tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela.

Ela menjelaskan, kebijakan pembatasan waktu hiburan berangkat dari koordinasi lintas sektor serta masukan masyarakat terkait dampak sejumlah kegiatan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat mengadakan hajatan maupun menghambat pelaku usaha hiburan. Masyarakat tetap dapat menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan mematuhi batas waktu dan ketentuan yang telah disepakati.

“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Menurut Ela, penerapan kebijakan ini perlu disertai sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami tujuan, aturan, serta manfaatnya. Pemerintah daerah meminta jajaran kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk aktif menyampaikan informasi kepada warga, termasuk pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.

Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers juga diharapkan berperan dalam membangun pemahaman bersama.

“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” katanya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun gangguan ketertiban masyarakat.

Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah menyebutkan bahwa kegiatan hiburan yang termasuk dalam ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Ia meminta para kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan kepada masyarakat. Langkah ini penting agar warga yang hendak menggelar hajatan maupun menggunakan jasa hiburan dapat mempersiapkan kegiatan sesuai ketentuan.

Yuliansyah menekankan bahwa pelaksanaan kesepakatan membutuhkan pengawasan bersama dan komunikasi yang baik. Apabila muncul kendala atau pelanggaran di lapangan, penanganannya perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, bukan hanya dibebankan kepada kepolisian.

“Kalau kita sudah bergandengan tangan bersama-sama, insyaallah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta koordinasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala desa, hingga tingkat RT, sehingga upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.

Melalui kesepakatan ini, Pemkab Lampung Timur dan Forkopimda berharap penyelenggaraan hiburan dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan kepentingan bersama, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman dan nyaman.

Pemerintah daerah menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh pengawasan, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan serta kepedulian bersama dalam mencegah persoalan sosial.

Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi aktif masyarakat, pembatasan waktu hiburan diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun Lampung Timur yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.

(**).