Pemkab Lampung Timur Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pesantren

 

Sukadana (Komdigi Lamtim) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, dalam Sidang Paripurna Tahap I DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin (24/8/2026).

Dua Raperda yang disampaikan DPRD tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam tanggapannya, Azwar Hadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung Timur atas prakarsa serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi daerah.

“Pada prinsipnya, kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen bersama dalam membangun sumber daya manusia Kabupaten Lampung Timur yang memiliki karakter, jati diri, semangat kebangsaan, serta berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” ujar Azwar.

Menurutnya, penguatan wawasan kebangsaan menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial yang berlangsung begitu cepat.

Pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, memperkuat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta mendorong pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, pendidikan wawasan kebangsaan juga diharapkan dapat memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, semangat bela negara, serta komitmen masyarakat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski menyambut baik Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menilai pembahasannya perlu dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Beberapa hal yang perlu dicermati antara lain kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, hingga sinkronisasi dengan program pemerintah.

“Hal ini penting agar Rancangan Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif, memberikan kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga memberikan apresiasi.

Azwar menegaskan, pesantren memiliki sejarah panjang dan kontribusi besar dalam pembangunan bangsa. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren juga berperan dalam pembentukan karakter, penguatan moral, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia.

Karena itu, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitasi tersebut, kata Azwar, perlu memperhatikan prinsip penghormatan terhadap kemandirian dan kekhasan pesantren, keadilan dan pemerataan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah.

Ruang lingkup fasilitasi juga dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia pesantren, hingga penguatan peran pesantren dalam pembangunan masyarakat Lampung Timur.

Namun, pemerintah daerah mengingatkan agar pengaturan tersebut tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan tidak mengambil alih kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi yang baik terhadap seluruh materi muatan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga Peraturan Daerah yang nantinya dibentuk benar-benar dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Lampung Timur,” kata Azwar.

Di akhir tanggapannya, Wakil Bupati Azwar Hadi menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk bersama DPRD membahas kedua Raperda tersebut secara mendalam melalui Tim Pansus dan perangkat daerah terkait.

Ia berharap seluruh proses pembahasan berlangsung dengan semangat kemitraan, musyawarah, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama.

“Harapan kita, produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, dapat dilaksanakan dengan baik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Lampung Timur,” pungkasnya.

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Lampung Timur, jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Lampung Timur, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Lampung Timur, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, LSM dan insan pers.

(**).