RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2024 DI TAHUN ANGGARAN 2025

Puji Syukur kami haturkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayah-Nya Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 di Tahun 2025 ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Lampung Timur ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, yang diwajibkan kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota se - Indonesia. Materi Laporan ini mencakup seluruh kewenangan yang dimiliki oleh Kabupaten Lampung Timur dengan mengacu kepada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan ini juga disusun sebagai bahan bagi Pemerintah mengevaluasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan, baik pada Tataran Pengambil Kebijakan maupun pada tataran Pelaksana Kebijakan. Sebagai Kepala Daerah yang mengemban amanah, kami akan terus berupaya keras memperbaiki dan menyempurnakan program dan kegiatan pembangunan selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan.
Demikian laporan ini kami sampaikan, semoga dapat memberikan gambaran singkat tentang pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025 yang selanjutnya dimohonkan untuk mendapatkan pengarahan dan pembinaan lebih lanjut.

 

 Download RLPPD

(**).