Bupati Dawam Serahkan 1.451 SK P3K Kenaikan Pangkat Berkala

 

Lampung Timur (KOMINFO LAMTIM) – Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo bagikan 1.451 Surat Keputusan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK pengangkatan tahun 2021-2022, pembagian berlangsung di halaman depan Kantor Bupati Lamtim, kamis (19/09/2024).

Bupati Dawam menekankan bahwa kenaikan pangkat berkala untuk PNS bersifat otomatis setiap dua tahun sekali, dengan syarat tidak ada sanksi dari Inspektorat. Dia menegaskan bahwa kenaikan berkala ini adalah hak yang harus diperoleh setiap pegawai.

"Saya tahu ini karena saya pernah menjabat sebagai Kepala BKD selama tujuh tahun. Jadi,saya paham betul hak-hak yang dimiliki oleh para pegawai," ujarnya Dawam

Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa para pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat berkala ini juga akan mendapatkan rapelan sesuai dengan masa tugas mereka.
“ini adalah salah satu hak yang harus diberikan, dan saya berharap manfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Dawam

Bupati Dawam juga menyinggung pentingnya manajemen data yang baik. Dia meminta agar Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKPPD) dapat mencatat data pegawai dengan lebih akurat sehingga tidak ada lagi permintaan data berulang-ulang kepada para pegawai.

"Kita ini pelayan masyarakat, jangan dipersulit,apalagi ditakut-takuti, segera menyelesaikan semua proses administrasi terkait kenaikan berkala agar para pegawai dapat menerima hak mereka tepat waktu,"tegasnya.
Bupati Dawam mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK kenaikan pangkat dan berpesan agar mereka terus bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Laksanakan tugas sebaik-baiknya, demi Lampung Timur yang kita cintai," pungkas Dawam

(**).