Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo Ajak Masyarakat Biasakan Pola Hidup Sehat Melalui Germas
Labuhan
Ratu (KOMINFO LAMTIM) - atas nama
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahimâ€,
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Tingkat Kecamatan Labuhan Ratu Tahun 2023, saya
nyatakan dibuka.
Demikian disampaikan Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Tingkat Kecamatan Labuhan Ratu, jum’at (11/08/2023)
Hadir
dalam kegiatan tersebut, Kadis Kesehatan dr. Satya, Ketua TP PKK Kabupaten
Lampung Timur Yusbariah Dawam Rahardjo, Wakil ketua I TP PKK Huzaimah Azwar
Hadi dan Forkopincam Labuhan Ratu.
Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) merupakan suatu tindakan sistematis dan
terencana, yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa,
dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat, untuk meningkatkan kualitas
hidup yang dimulai dari keluarga. Karena keluarga adalah bagian terkecil dari
masyarakat, yang membentuk kepribadian.
GERMAS
dapat dilakukan dengan melakukan aktifitas fisik, Mengkonsumsi sayur dan buah, Tidak
merokok, Tidak mengkonsumsi alkohol,
Memeriksa kesehatan secara rutin, Membersihkan lingkungan dan
Menggunakan jamban.
Pada tahap awal, GERMAS secara nasional dimulai dengan berfokus pada tiga kegiatan, yaitu Melakukan aktivitas fisik 30 menit per hari, Mengkonsumsi buah dan sayur, Memeriksakan kesehatan secara rutin. Tiga kegiatan tersebut, dapat dimulai dari diri sendiri dan keluarga. “ucap Bupati Dawam
Dalam
kesempatan tersebt Ketua TP PKK Kab Lamtim Yusbariah Dawam Rahardjo
menyampaikan, Untuk mensukseskan GERMAS, tidak bisa hanya mengandalkan peran
sektor kesehatan saja. Peran Kementerian dan Lembaga di sektor lainnya juga
turut menentukan, ditunjang peranserta
seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari, praktik hidup sehat merupakan salah satu wujud Revolusi Mental. GERMAS mengajak kita untuk membudayakan hidup sehat, agar mengubah kebiasaan dan perilaku yang tidak sehat.â€ucap Yusbariah
Sebagai
wujud pengimplementasian, Rencana Aksi
Nasional percepatan penurunan stunting, yang konvergen dan terintegrasi di
Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2021, diperlukan monitoring dan evaluasi, terhadap peran TPPS, TPK dan Satgas
Stunting kecamatan hingga desa, yang mempunyai andil besar, untuk mewujudkan
program, secara tepat sasaran.
Pelaksanaan
3 (tiga) standar, Tim Pendamping Keluarga yang terlatih, Tersedia Alat Ukur /
Aplikasi Pengukuran untuk sasaran Stunting, Tersedia dan terlaksananya
Prosedural Operasional Percepatan Penurunan Stunting.
Terwujudnya
4 (empat) PASTI, Memastikan semua sasaran terdata, Memastikan semua sasaran
memperolah pelayanan, Memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari
pelayanan, Memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan
terlaporkan.
Hal
penting yang harus menjadi fokus bersama untuk kita perhatikan, guna
pemutahiran data sasaran keluarga beresiko stunting dan pendampingan keluarga
beresiko, sebagai wujud fungsi dan peran, tim percepatan penurunan stunting
kecamatan dan desa. Semoga dapat kita wujudkan kabupaten Lampung Timur bebas
stunting. “tutup Yusbariah
(**).
Berita Detail
- Category: Berita
- Client: Admin
- Project date: 10-08-2023
- Project Views: 21824 kali
Categories
Recent News
- Pemkab Lamtim Gelar Rakor Pema ...
- Pengumuman Hasil SKD Seleksi C ...
- Pjs Bupati Lamtim Senen Mustak ...
- Pengumuman Tentang Seleksi Pe ...
- Pemkab Lamtim Gelar Rakor DESK ...
- Pemprov Lampung Gelar Gerakan ...
- Pjs Bupati Lamtim Senen Mustak ...
- Pengumuman Hasil Seleksi Admin ...
- Pemkab Lamtim Gelar Upacara Pe ...
- Pemkab Lamtim Gelar Kejuaraan ...