Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo Ajak Masyarakat Biasakan Pola Hidup Sehat Melalui Germas


Labuhan Ratu (KOMINFO LAMTIM) -  atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim”, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Tingkat Kecamatan Labuhan Ratu Tahun 2023, saya nyatakan dibuka.

Demikian disampaikan  Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Tingkat Kecamatan Labuhan Ratu, jum’at (11/08/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Kesehatan dr. Satya, Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Timur Yusbariah Dawam Rahardjo, Wakil ketua I TP PKK Huzaimah Azwar Hadi dan Forkopincam Labuhan Ratu.

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana, yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa, dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat, untuk meningkatkan kualitas hidup yang dimulai dari keluarga. Karena keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat, yang membentuk kepribadian.

GERMAS dapat dilakukan dengan melakukan aktifitas fisik, Mengkonsumsi sayur dan buah, Tidak merokok, Tidak mengkonsumsi alkohol,  Memeriksa kesehatan secara rutin, Membersihkan lingkungan dan Menggunakan jamban.

Pada tahap awal, GERMAS secara nasional dimulai dengan  berfokus pada tiga kegiatan, yaitu Melakukan aktivitas fisik 30 menit per hari, Mengkonsumsi buah dan sayur, Memeriksakan kesehatan secara rutin. Tiga kegiatan tersebut, dapat dimulai dari diri sendiri dan keluarga. “ucap Bupati Dawam

Dalam kesempatan tersebt Ketua TP PKK Kab Lamtim Yusbariah Dawam Rahardjo menyampaikan, Untuk mensukseskan GERMAS, tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja. Peran Kementerian dan Lembaga di sektor lainnya juga turut menentukan, ditunjang peranserta  seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari, praktik hidup sehat merupakan salah satu wujud Revolusi Mental. GERMAS mengajak kita untuk membudayakan hidup sehat, agar mengubah kebiasaan dan perilaku yang tidak sehat.”ucap Yusbariah

Sebagai wujud pengimplementasian, Rencana  Aksi Nasional percepatan penurunan stunting, yang konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, diperlukan monitoring dan evaluasi, terhadap peran TPPS, TPK dan Satgas Stunting kecamatan hingga desa, yang mempunyai andil besar, untuk mewujudkan program, secara tepat sasaran.

Pelaksanaan 3 (tiga) standar, Tim Pendamping Keluarga yang terlatih, Tersedia Alat Ukur / Aplikasi Pengukuran untuk sasaran Stunting, Tersedia dan terlaksananya Prosedural Operasional Percepatan Penurunan Stunting.

Terwujudnya 4 (empat) PASTI, Memastikan semua sasaran terdata, Memastikan semua sasaran memperolah pelayanan, Memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan, Memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan.

Hal penting yang harus menjadi fokus bersama untuk kita perhatikan, guna pemutahiran data sasaran keluarga beresiko stunting dan pendampingan keluarga beresiko, sebagai wujud fungsi dan peran, tim percepatan penurunan stunting kecamatan dan desa. Semoga dapat kita wujudkan kabupaten Lampung Timur bebas stunting. “tutup Yusbariah

 

(**).