Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
 - Client: Admin
 - Project date: 03-11-2025
 - Project Views: 602 views
 
Categories
Recent News
- Pemkab Lampung Timur Dorong Pe ...
 - Wabup Azwar Hadi Dorong Pengua ...
 - Semangat Kebersamaan Wabup Lam ...
 - Tak Perlu ke Kalianda, Urus Pa ...
 - KemenP2MI dan Pemkab Lampung T ...
 - Dua Raperda Disetujui Jadi Per ...
 - Wabup Lampung Timur Buka Konte ...
 - Lampung Timur Pecahkan Rekor M ...
 - Imam Khanafi Pulang ke Sukadan ...
 
