Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
- Client: Admin
- Project date: 03-11-2025
- Project Views: 3992 views
Categories
Recent News
- Kolaborasi Mitigasi Konflik Ga ...
- 1.088 KPM di Pasar Sukadana Te ...
- Pemkab Lampung Timur dan PCNU ...
- Pemkab Lampung Timur Salurkan ...
- Azwar Hadi Resmi Pimpin PMI La ...
- Bupati Lampung Timur Ela Siti ...
- Wabup Azwar Hadi Hadiri Grand ...
- Pemkab Lampung Timur Sosialisa ...
- Wabup Azwar Hadi Matangkan Per ...
- PENGUMUMAN HASIL NILAI ADMINIS ...
- Bupati Ela Siti Nuryamah Resmi ...
- Komisi IV DPR RI Kunjungi TN W ...

