Media Pelaporan Tindak Pidana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sehubungan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diturunkan dengan ketentuan Paragraf 9 Pasal 97 ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. Serta Tatat Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan/atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Perangkat Desa kepada APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut :
(**).Berita Detail
- Category: Pengumuman
- Client: Admin
- Project date: 03-11-2025
- Project Views: 4067 views
Categories
Recent News
- Raperda Perubahan APBD 2026 Di ...
- HUT ke-81 PMI, Azwar Hadi Ajak ...
- Desa Nibung Dicanangkan sebaga ...
- PLN Gelar Bhakti PDKB di Lampu ...
- PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN UJI ...
- Melinting dari Akar Tradisi Me ...
- UKW Madya PWI Lampung Timur Do ...
- Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi ...
- PMI Lampung Timur Asah Keteram ...
- Kolaborasi Mitigasi Konflik Ga ...
- 1.088 KPM di Pasar Sukadana Te ...
- Pemkab Lampung Timur dan PCNU ...

