Pemkab dan DPRD Lampung Timur Perkuat Pembahasan Raperda RTRW, Samakan Persepsi dan Data Tata Ruang
Lampung Timur (Komdigi Lamtim) — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur. Pembahasan lanjutan tersebut digelar di Ruang Sidang Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi, jajaran Pansus II DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pihak terkait lainnya. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi Raperda RTRW sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
RTRW menjadi salah satu regulasi strategis bagi daerah karena akan menjadi pedoman dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan Kabupaten Lampung Timur dalam jangka panjang. Karena itu, setiap substansi yang dituangkan dalam Raperda harus disusun berdasarkan kondisi faktual wilayah, data yang akurat, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Sekda Lampung Timur Rustam Effendi menegaskan, hal utama yang perlu dibangun dalam pembahasan Raperda RTRW adalah kesamaan persepsi dan data antarpihak yang terlibat.
“Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah kita menyamakan persepsi dan data. Dinamika yang ada kita bahas bersama, kita diskusikan, sehingga nantinya akan ketemu satu pandangan yang sama,” ujar Rustam.
Menurutnya, penyusunan RTRW tidak dapat dilakukan secara parsial karena menyangkut berbagai kepentingan dan sektor pembangunan. Tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman, infrastruktur, pertanian, kawasan ekonomi, lingkungan, pariwisata, hingga pengembangan wilayah strategis.
Dengan demikian, setiap masukan yang muncul dalam pembahasan bersama DPRD maupun pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memastikan Raperda RTRW benar-benar sesuai dengan kondisi dan potensi Kabupaten Lampung Timur.
Rustam menambahkan, aspek teknis dalam penyusunan RTRW nantinya juga akan dijelaskan oleh konsultan tata ruang. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memperjelas berbagai hal yang berkaitan dengan data, peta, struktur ruang, pola ruang, serta arah pengembangan wilayah.
“Secara teknis nanti akan dijelaskan oleh konsultan tata ruang. Kita berharap dari penjelasan tersebut, hal-hal yang masih menjadi dinamika bisa kita diskusikan dan mendapatkan solusi bersama,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
RTRW nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam menentukan pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan daerah. Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan karakteristik serta potensi masing-masing wilayah.
“Pembahasan ini penting karena RTRW akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur. Karena itu, seluruh data dan substansi harus benar-benar kita cermati bersama,” jelasnya.
Ia berharap Raperda RTRW yang nantinya ditetapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta prinsip keberlanjutan.
Pembahasan Raperda RTRW tersebut turut diikuti jajaran Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur, di antaranya Hi. Kemari, S.H., M.H., Mohammad Zakwan, S.Sos., S.H., Elvanty Carulita, Ir. Tri Prabowo, S.Pt., M.M., Agus, S.Kom., Yulida Saputri Ayu, Imam Zaki Nurhidayat, S.TP., Made Tangkas Budhawan, S.T., Sandi Yudha, S.H., Purwianto, S.Pd., Yudhistira Harry Wibowo A., Yusran Amirullah, S.E., Hi. Supriyono, S.Ag., dan Samsuddin.
Melalui pembahasan secara bersama dan terbuka, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD berkomitmen menyempurnakan Raperda RTRW dengan memperhatikan kondisi faktual wilayah serta kebutuhan pembangunan masyarakat.
Kesamaan persepsi, sinkronisasi data, dan kajian teknis yang komprehensif diharapkan mampu menghasilkan regulasi tata ruang yang kuat dan implementatif.
Dengan demikian, Raperda RTRW Kabupaten Lampung Timur nantinya tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertata, terintegrasi, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung Timur.
(**).Berita Detail
- Category: Berita
- Client: Admin
- Project date: 01-09-2026
- Project Views: 662 views
Categories
Recent News
- Setelah 27 Tahun, Aset Tanah P ...
- Bupati Ela Siti Nuryamah Dampi ...
- Bupati Lampung Timur Ela Siti ...
- Apel Mingguan, Kadis Kominfo T ...
- RELAS PANGGILAN MEDIASI NOMOR ...
- RELAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN ...
- RELAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN ...
- Wabup Azwar Hadi Promosikan Po ...
- Wakil Bupati Lampung Timur Azw ...
- Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau ...
- Pemkab Lampung Timur Dukung Du ...

