Pemkab Lamtim Gelar Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Kab Lamtim Tahun 2024

Lampung Timur (KOMINFO LAMTIM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur gelar Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Lampung Timur, yang berlangsung di Aula Atas Sekdakab Lamtim, jum’at (27/09/2024).

Pjs Bupati Lamtim Senen Mustakim menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Audit Kasus Stunting (AKS) merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam pelaksanaan strategi nasional.

Percepatan penurunan stunting AKS merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran calon pengantin, ibu hamil, ibu pascapersalinan dan baduta/balita berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, Kegiatan Audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu Pembentukan Tim Audit, Pelaksanaan Audit Kasus Stunting dan Manajemen Pendampingan Keluarga, Diseminasi dan Tindak Lanjut.

“Hari ini kita melaksanakan tahap yang ke 3 Diseminasi hasil Audit Kasus Stunting ini saya berharap tersampaikan hasil kajian kasus audit yang merupakan penajaman (rekomendasi) .”ujar Mustakim

Intervensi Spesifik Clan Sensitive serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit, dan dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi Tim Pakar oleh semua dinas terkait,agar bisa kita evaluasi hasilnya.

“Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Stunting tahap I ini, saya minta peran aktif dan kontribusi seluruh Pimpinan Dinas Instansi sesuai dengan tugas fungsi masing-masing Dinas.”tutur Mustakim

Semoga Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting ini akan menghasilkan Rekomendasi yang ceapat di tindak lanjuti untuk menjadi acuan langkah pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting di tahun anggaran 2024.”pungkas Mustakim

(**).